KAI Imbau masyarakat berhati-hati lewati rel tanpa palang

Imbauan ini merupakan buntut kecelakaan yang terjadi pada Rabu (29/6). 

Ilustrasi kereta api. Foto twitter.com/KAI121.

PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau para pengguna jalan untuk tidak langsung menyebrangi rel kereta yang tidak memiliki palang pintu. Imbauan ini merupakan buntut kecelakaan yang terjadi pada Rabu (29/6). 

Kepala Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, kecelakaan itu membuat dua orang terluka berat setelah mobil yang mereka tumpangi terseret Kereta Api Siliwangi rute Cipatat-Cianjur-Sukabumi saat melalui pelintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Kendati demikian, ia memastikan saat ini aktifitas di lokasi telah berjalan dengan normal. 

"Perjalanan saat ini sudah normal kembali. Kami berharap semua pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang tidak berpalang pintu, agar berhenti sejenak dan memastikan tidak adanya kereta yg akan melintas, jika sudah dipastikan aman baru silahkan melanjutkan perjalanan kembali," kata Kuswardoyo kepada Alinea.id, Kamis (30/6).

Kuswardoyo menyampaikan, perlintasan itu seharusnya dibuat tidak sebidang dan jika perlintasan tersebut masih sebidang, maka harus mendapatkan izin dari Dirjenka untuk pembangunannya. Selain itu, Undang-Undang 23 tahun 2007 memberikan kewajiban pada pemerintah dan pemda untuk menutup perlintasan liar atau tidak berpalang pintu sesuai kedudukan perlintasan tersebut.

Menurutnya, lokomitif telah menjalani perbaikan di Stasiun Cipatat. Pihaknya mendatangkan petugas dan suku cadang (sparepart) dari Bandung.