KAI tetap operasikan KA jarak jauh pada 6-17 Mei

Kereta api tersebut khusus bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Penumpang turun dari kereta api di Stasiun Gubeng, Surabaya Jawa, Timur, Rabu (8/4/2020)/Foto Antara/Didik Suhartono

PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh pada 6-17 Mei 2021. Namun KA tersebut khusus bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, kata Joni, mereka yang diizinkan menggunakan KA adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Kemudian, bagi pegawai instansi pemerintah, baik ASN, BUMN, BUMD, TNI, Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Hal ini juga berlaku bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja yang juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis, dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala desa/lurah setempat.