Kala tilang elektronik sasar pengendara sepeda motor

Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menerapkannya mulai 1 Februari 2020.

Kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) terpasang jelang penerapan tilang elektronik terhadap pengendara sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto Antara/Pradana Putra

Arus lalu lintas di DKI Jakarta semrawut, seiring membeludaknya jumlah kendaraan bermotor yang hilir mudik melintasi jalan. Beragam regulasi hingga rambu-rambu yang terpampang di berbagai sudut pun takmampu menertibkannya. Juga penindakan oleh petugas.

Itu ditunjukkan pengendara motor yang melawan arus atau memotong jalur. Kerap terjadi di jalan-jalan utama. Seperti di Jalan Thamrin dan Patung Arjuna Wiwaha. Terburu-buru dan segera mungkin tiba di lokasi tujuan menjadi dalih.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belakangan mengintensifkan penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Sistem ini diyakini mampu menekan pelanggar lalu lintas lolos dari jerat hukum.

Berdasarkan catata Korlantas Polri, penerapan tilang elektronik mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 30 persen. Bahkan, menyumbang keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar dari pembayaran denda. 

Kebijakan tersebut, kali pertama diterapkan Oktober 2018. Berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman hingga kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat (Jakpus). Namun, baru berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih.