Kalah sidang di Pulau I di PTUN, DKI ajukan banding

Pengadilan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

Nelayan beraktivitas di atas kapalnya di kawasan Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (31/10). Foto Antara/Aprillio Akbar/hp.

Pemprov DKI Jakarta tengah mengajukan banding usai dikabulkannya gugatan PT Jaladri Kartika Pakci oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

"Iya, (nasibnya) sama kayak Pulau H (kalah). Sudah, sudah mengajukan banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Saat ini, kata Yayan, pihaknya tengah menyusun memori banding di mana akan dijabarkan sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim.

"Nanti sesuai pertimbangan hukumnya, kami counter di memori banding," ucapnya.

Konsekuensi dari hasil hukum yang akan terjadi dalam proses pembangunan Pulau I, Yayan menjelaskan harus menunggu hasil persidangan inkrah.