sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari ini, PTUN bacakan putusan gugatan eks HTI

Pihak aparat kepolisian tidak mengijinkan para pendukung eks HTI maupun pendukung pemerintah untuk masuk ke gedung PTUN DKI Jakarta

Hermansah
Hermansah Senin, 07 Mei 2018 09:02 WIB
Hari ini, PTUN bacakan putusan gugatan eks HTI

Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta menyiapkan sebuah layar besar di luar area gedung PTUN menjelang sidang pembacaan putusan gugatan eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Berdasarkan pantauan Antara, Senin (7/5), layar berukuran sekitar empat meter persegi itu disiapkan agar para pengunjung sidang dapat menyaksikan sidang pembacaan putusan.

Pihak aparat kepolisian tidak mengijinkan para pendukung eks HTI maupun pendukung pemerintah untuk masuk ke gedung PTUN DKI Jakarta. Ratusan pendukung eks HTI dan sejumlah pendukung pemerintah berbaur di luar gedung PTUN.

Aparat kepolisian tampak menyiagakan sejumlah mobil watercanon serta sebuah panser untuk mengantisipasi terjadinya gesekan.

Sementara sejumlah aparat kepolisian membuat dua lapis barikade di depan pintu gerbang PTUN DKI Jakarta.

Juru bicara eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto meminta seluruh pendukung HTI tertib selama mengikuti sidang pembacaJan putusan gugatan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Hadirlah dengan tertib. Kita berharap HTI memenangkan gugatan," ujar Ismail.

Jika PTUN menolak gugatan eks-HTI, maka akan dilakukan banding atau mengajukan kasasi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid