Kang Emil pastikan warga terdampak PPKM darurat dapat bansos

PPKM darurat dilaksanakan di 27 daerah di Jabar sejak 3-20 Juli 2021.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Dokumentasi Pemprov Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mengklaim, seluruh warganya yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat.

"Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos (Kementerian Sosial), datanya (calon penerima) sudah kami kirimkan," ucapnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jabar, pada Kamis (1/7).

Pemerintah pusat memutuskan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2020. Seluruh kabupaten/kota di Jabar melaksanakannya.

Kang Emil, sapaannya, sesumbar, strategi ini dapat mengendalikan laju penularan Covid-19. "Sangat optimistis jika dilakukan serempak."

Meski demikian, dirinya meminta kepala daerah di Jabar menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan PPKM darurat agar kebijakan berjalan efektif. SE itu bakal disampaikan sampai tingkat RT/RW.