Kanitreskrim Polsek Penjaringan dan jajaran ditahan di tempat khusus

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan tujuh anak buahnya dipatsuskan karena amankan judi online.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi E. Zulpan.

Kepolisian kembali melakukan penahanan dengan penempatan khusus (patsus) terhadap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya. Patsus ini dilakukan buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online oleh Fajar dan jajarannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penempatan khusus dilakukan sejak Senin (6/9) kemarin. Mereka bakal ditahan di patsus selama 30 hari dengan lokasi patsus ini sendiri ada di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Kanit sampai dengan penyidik pembantu di lakukan patsus. Dari tanggal 6 September sampiai 5 Oktober 2022," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/9).

Menurut Zulpan, selagi mereka di patsus, penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya akan segera merampungkan berkas perkara delapan personel tersebut. Kemudian, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar dan jajarannya akan diputuskan dalam proses sidang kode etik.

"Kalau berkas sudah lengkap, akan segera disidang kode etik," ujar Zulpan.