Mengaku ada bukti baru atau novum, Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali. Sidang digelar hari ini.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi KTP elektronik atau KTP-el. Salah satu alasannya karena ada bukti baru atau novum.
"Benar Pak SN (Setya Novanto) mengajukan PK. Kita mulai sidang hari ini," kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Jakarta, Rabu (28/8), seperti dilansir Antara. Sidang direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB. Setnov, panggilan Setya Novanto, direncanakan hadir dalam sidang
Setnov adalah narapidana kasus KTP-el yang divonis 15 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Setnov menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding.
Maqdir menjelaskan, kali ini kliennya mengajukan peninjauan kembali karena tiga alasan. "Karena ada novum (bukti baru), kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain. Ketiga, ada kehilafan hakim," kata Maqdir. Maqdir belum mau membuka apa bukti baru yang dia sebutkan itu.
Maqdir menjelaskan, kliennya melakukan pembayaran uang pengganti seperti vonis pengadilan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.