sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kantongi novum, Setnov ajukan PK kasus KTP-el

Mengaku ada bukti baru atau novum, Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali. Sidang digelar hari ini.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 28 Agst 2019 11:33 WIB
Kantongi novum, Setnov ajukan PK kasus KTP-el

Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi KTP elektronik atau KTP-el. Salah satu alasannya karena ada bukti baru atau novum.

"Benar Pak SN (Setya Novanto) mengajukan PK. Kita mulai sidang hari ini," kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Jakarta, Rabu (28/8), seperti dilansir Antara. Sidang direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB. Setnov, panggilan Setya Novanto, direncanakan hadir dalam sidang

Setnov adalah narapidana kasus KTP-el yang divonis 15 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Setnov menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding.

Maqdir menjelaskan, kali ini kliennya mengajukan peninjauan kembali karena tiga alasan. "Karena ada novum (bukti baru), kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain. Ketiga, ada kehilafan hakim," kata Maqdir. Maqdir belum mau membuka apa bukti baru yang dia sebutkan itu.

Maqdir menjelaskan, kliennya melakukan pembayaran uang pengganti seperti vonis pengadilan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.

Sebelum dipenjara, politikus kawakan ini dikenal licin. Rupanya, kelicinan itu berlanjut hingga dia menghuni jeruji besi. Meski hidup di balik dipenjara, Setnov kerap menjadi pemberitaan karena ulahnya yang kurang terpuji.

Misalnya, temuan Ombudsman RI bahwa Setnov mendapatkan kamar yang lebih luas dan bagus dibandingkan warga binaan lain. Temuan itu diperoleh Ombudsman saat inspeksi mendadak pada 14 November 2019 di lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat Setnov dipenjara.

Belum cukup. Setnov juga pernah mengelabuhi petugas pengawalan saat itu tengah menjalani pengobatan ke Rumah Sakit Santosa Bandung. Saat itu ia berpergian dengan istrinya. Akibat ulahnya itu, Setnov dipindahkan selama satu bulan di Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor, pada 14 Juni 2019. 

Sponsored

Di rutan dengan pengamanan super maksimum itu Setnov tidak boleh dikunjungi keluarga. Rupanya, ia hanya sebulan menghuni Rutan Gunung Sindur. Tercatat per 14 Juli 2019, ia kembali menghuni Lapas Sukamiskin Bandung. 

Setnov susul koruptor lain

Langkah Setnov mengajukan peninjauan kembali menambah panjang daftar koruptor yang menempuh cara serupa. Langkah ini dilakukan setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun, 22 Mei 2018. Sosok yang dikenal amat menakutkan bagi para koruptor itu telah digantikan Suhadi sebagai Ketua Kamar Pidana MA.

Dari catatan ICW, kata Peneliti dan Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, hakim Artidjo sepanjang 10 tahun sebelum pensiun telah menolak permohonan PK dari 10 narapidana, dan sekitar 800-an narapidana sudah disidangkan.

"Sangat banyak sekali putusan-putusan yang kita anggap sangat baik karena menghukum koruptor berkali-kali lipat dengan pertimbangan hukum yang jelas," kata Kurnia di Jakarta, 29 Maret 2019.

Kurnia menjelaskan, ICW mencatat setidaknya per 29 Maret 2019, ada 27 narapidana kasus korupsi yang mengajukan PK. Dua di antaranya (Choel Mallarangeng dan Suroso Atmomartoyo) sudah diputus.

"Yang kita juga kritisi hari ini, terpilihnya hakim Suhadi menjadi Ketua Kamar Pidana MA, tidak mempertimbangkan rekam jejak Suhadi sebelumnya. Tidak terlalu baik dalam pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.

Mungkin ingat saat kasus Sudjiono Timan melarikan diri, kata Kurnia, dan istrinya sebagai kuasa mengajukan PK, dan hakim Suhadi justru membebaskan Sudjono. "Harus jadi catatan penting bagi Ketua MA untuk memilih Ketua Kamar saat ini," kata Kurnia.

Berita Lainnya
×
tekid