Kapolda Lampung perintahkan tegas penindakan kelompok kampanye khilafah

Masyarakat diminta melapor jika menemukan pelaku penyebaran brosur khilafah.

Sejumlah warga Garut terpapar NII. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan seluruh anggota untuk menindak kelompok yang melakukan konvoi dan menyebarkan brosur tentang khilafah. Upaya pencegahan dini agar masyarakat tidak terprovokasi pun diminta untuk dilakukan.

"Kapolda Lampung perintahkan jika ada yang konvoi bubarkan, beri imbauan, dan apabila tidak mengindahkan, diamankan proses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan resminya, Kamis (2/6). 

Dia melangatakan, Hari Lahir Pancasila menjadi perhatian terhadap adanya kelompok-kelompok tertentu yang ingin mengganti selain Ideologi Pancasila dan betentangan dengan hukum NKRI. Namun, kelompok ini bukanlah fenomena baru bagi jajaran Polri.

Dia membeberkan, Polda Lampung juga sebelumnya telah melakukan tindakan tegas terhadap kelompok ini juga pada 2021. 

"Bahkan Ditreskrimum Polda Lampung pada akhir tahun 2021 telah memproses kelompok khilafatul Muslimin AQB dan AB pada peristiwa kegiatan kirab jalan sehat dalam perayaan 1 Muharam yang mengakibatkan kerumunan massa dengan membawa bendera dan membagikan brosur terkait khilafah," ujarnya.