Kapolres Kediri dicopot karena terbukti lakukan pungli

Berdasarkan Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Kapolri, Erick dipindahjabatkan menjadi petugas bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.

dok saberpungli.id

Mabes Porli memutasi Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang akan membuat SIM di Polres Kediri. Berdasarkan Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Kapolri, Erick dipindahjabatkan menjadi petugas bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan mutasi Erick yang tertera pada ST bernomor ST/2282/IX/Kep/2018. Erick pun diperintahkan untuk melaksanakan tugas barunya paling lama 14 hari setelah ST tersebut dikeluarkan.

"Mutasi yang bersifat demosi seperti halnya Kapolres Kediri ini, sudah dilakukan melalui mekanisme dari Wanjak," tuturnya di PTIK, Kamis (13/9).

Perkara pungli yang melibatkan AKBP Erick Hermawan dipastikan tetap berlanjut. Perkara pungli tersebut masih ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Masih diproses atas praduga tak bersalah," katanya.

Sementara itu Jabatan Kapolres Kediri digantikan AKBP Roni Faisal Saiful Faton yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba di Polrestabes Surabaya. Roni diketahui menyelamatkan anak pelaku ledakan bom di Polrestabes Surabaya.