Kapolri didesak seret kasus kekerasan jurnalis ke jalur hukum

Tak ada perubahan tren kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa.

Penampakan demo UU Ciptaker ricuh di Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10). Alinea/Achmad Al Fiqri

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Idham Azis membawa persoalan kekerasan terhadap jurnalis ke jalur hukum. Pasalnya, hingga saat ini belum ada oknum polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang diproses hukum.

“Jangan sampai kasus (kekerasan terhadap jurnalis) ini terulang kembali. (Jangan sampai) terjadi pembiaran secara terstruktur,” ujar Peneliti LBH Pers Mona Ervita dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/10).

Berdasarkan catatan LBH Pers, dari Rabu (7/10) hingga saat ini, terdapat 31 pengaduan terkait pers mahasiswa yang sempat mengalami hilang kontak atau lost contact. Bahkan, sebanyak 24 pers mahasiswa dilaporkan telah ditangkap polisi. 

Mona menambahkan, kebanyakan pers mahasiswa mengaku disuruh menandatangani surat pernyataan di atas materai agar tidak kembali meliput unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Tak hanya pers mahasiswa, LBH Pers juga menyebut penangkapan terjadi terhadap beberapa jurnalis media nasional atau lokal. Bahkan, ditemukan pula kasus kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalistik.