dua pernyataan Jokowi atas peristiwa adu tembak polisi di rumah petinggi Polri tersebut merupakan peringatan keras kepada Kapolri.
Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mematuhi pernyataan Presiden Jokowi terkait kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pimpinan tertinggi di Polri tersebut diminta terus memantau tim khusus (timsus) yang dibentuknya untuk mengusut kasus tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dua pernyataan Jokowi atas peristiwa maut di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut merupakan peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan terbuka.
"Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangkanya. Untuk menuntaskannya, Tim Khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (18/7).
Pernyataan pertama yang diungkapkan Jokowi yakni proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan. Sementara, pernyataan kedua diungkapkan Jokowi usai menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian publik.
“Tuntaskan! Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” kata Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7).