Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mematuhi pernyataan Presiden Jokowi terkait kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pimpinan tertinggi di Polri tersebut diminta terus memantau tim khusus (timsus) yang dibentuknya untuk mengusut kasus tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dua pernyataan Jokowi atas peristiwa maut di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut merupakan peringatan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan terbuka.
"Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangkanya. Untuk menuntaskannya, Tim Khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (18/7).
Pernyataan pertama yang diungkapkan Jokowi yakni proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan. Sementara, pernyataan kedua diungkapkan Jokowi usai menerima laporan tertulis mengenai kasus yang mendapat perhatian publik.
“Tuntaskan! Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” kata Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7).
Menurut Sugeng, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut perlu diambil alih seluruhnya oleh timsus dan tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Hal ini akan menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus, seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran CCTV yang sudah dibongkar dan rusak," ujar Sugeng.
Lanjut Sugeng, IPW menilai motif pendalaman yang dilakukan oleh timsus bentukan Kapolri sejak Selasa (12/7) dinilai sangat lamban oleh masyarakat luas. Hal tersebut berakibat pada opini-opini liar di media sosial yang terus bermunculan.
Sementara, kata Sugeng, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengimbau masyarakat untuk sabar mendapat perkembangan kasus tersebut lantaran tim sedang bekerja.
Sebelumnya, IPW menilai laporan Polisi soal tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7) penuh dengan kejanggalan. Bahkan, IPW mendesak dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta dan menonaktifkan sementara Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo guna menuntaskan kasus tersebut.
Sugeng menambahkan, tim gabungan sudah dibentuk pada Selasa (12/7). Sementara, Kapolri mengumumkan penonaktifan sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Senin (18/7).
"Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit selaras dengan peringatan Presiden Jokowi, bahwa kasus ini harus dituntaskan dan dibuka ke publik. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," ucap Sugeng.