Selama KTT G20, Kapolri gunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas

Polri menyiapkan 176 kendaraan listrik selama penyelenggaraan KTT G20.

Mobil listrik yang digunakan Kapolri dalam KTT G20. Dok Polri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kepolisian menyambut instruksi tersebut dengan penggunaanya dalam rangka pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, Senin (14/11). 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Hal tersebut sebagai wujud dukungan Polri untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam berupaya mencapai nol emisi karbon dan mendukung penggunaan green energy.

"Ini dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT G20 di Bali yang dalam pelaksanaan operasional menggunakan mobil listrik. Ini juga sebagai wujud mendukung energi ramah lingkungan," katanya dalam keterangan, Senin (14/11).

Mobil listrik yang digunakan oleh orang nomor satu di Korps Bhayangkara adalah merek Hyundai tipe Ionic 5 berwarna hitam. Sigit langsung menggunakan mobil ramah lingkungan tersebut usai menghadiri HUT ke-77 Brimob di kawasan ITDC, Nusa Dua, Bali.

Seperti diketahui, dalam pertemuan pimpinan dunia pada KTT G20 menjadi awal konversi mobil listrik di Indonesia. Setidaknya ada 616 unit kendaraan listrik yang akan dioperasikan selama KTT G20 digelar 15-16 November 2022.