Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua OJK didesak larang perbankan fasilitasi judi online

Abraham menyebut, judi online sangat merusak perekonomian masyarakat menengah dan bawah.

ilustrasi. foto Pixabay

Indonesia Financial Watch (IFW) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan larangan terhadap perbankan nasional terlibat praktik perjudian online dalam bentuk apapun. Larangan itu disarankan tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB).

Koordinator IFW Abraham Runga Mali, mengatakan, fenomena judi online begitu marak mulai dari kawasan perkotaan hingga berbagai pelosok Tanah Air, seiring dengan makin bagusnya infrastruktur teknologi internet yang menjangkau hampir seluruh penjuru negeri. Maka, hanya dengan cara membatasi ruang gerak aliran dana dari pecandu judi itulah kita punya kesempatan untuk memberantas judi online.

“Karena itu, dalam situasi darurat judi online sekarang, Presiden perlu memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua OJK untuk membuat SKB yang isinya melarang kalangan perbankan membuka fasilitas menerima setoran deposit judi online dalam bentuk apapun dengan sanksi pidana dan pencabutan izin operasi bank tersebut,” kata Abraham dalam keterangan, Senin (22/8). 

Abraham menyebut, judi online sangat merusak perekonomian masyarakat menengah dan bawah. Dia mencontohkan, ada cerita, seorang penerima BLT yang uangnya habis untuk main judi online. 

“Ini kan gila. Uang APBN untuk rayat miskin malah akhirnya mengalir ke bandar melalui judi online. Ironis,” ujar Abraham.