Kapolri keluarkan surat telegram PPKM mikro Jawa-Bali

Seluruh kapolda Jawa-Bali diminta gandeng epidemiologi petakan daerah zona Covid-19.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Ketua MA Muhammad Syarifuddin (kiri) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/2/21)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat rukun tetangga/ rukun warga (RT/RW).

Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19. Sulat telegram itu ditujukan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.

"Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2).

Agus menjelaskan, PPKM skala mikro akan diterapkan dari tingkat desa/kelurahan sampai tingkat RT/RW di tujuh provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.  Aturan itu mulai diberlakukan setelah dilakukannya evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Dalam surat telegram itu, jajaran kewilayahan diinstruksikan melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/Kota.