PPKM Jawa-Bali, Kapolri minta jajarannya lakukan pengetatan pengawasan

Seluruh jajaran diminta untuk meningkatkan Operasi Yustisi.

Ilustrasi PSBB jilid 2 di Jakarta. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram resmi mengenai Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Surat tersebut, bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto.

Dalam surat telegram disebutkan seluruh jajaran Kapolda harus melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur secara spesifik Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui peraturan daerah (perda).

Seluruh jajaran juga diperintahkan agar meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi. Hal itu, dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

Selanjutnya, diperintahkan seluruh jajaran berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi. 

Lalu, diperintahkan melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial (bansos) pemerintah.