Kapolri minta kasus KM 50 diselesaikan sesuai rekomendasi Komnas HAM

Kapolri menilai, kasus KM 50 dapat segera rampung karena Komnas HAM memberikan rekomendasi dan menjadi perhatian publik.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Dokumentasi Polri

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan percepatan penanganan kasus penyerangan terhadap anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Sigit menyatakan, penanganan kasus tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat karena Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi. Terlebih, menjadi perhatian masyarakat.

"Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, seperti KM 50, pelanggaran prokes, segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM,” katanya dalam pengarahan di Rapat Pimpinan Polri, Selasa (16/2).

Lebih lanjut, Sigit meminta penuntasan kasus itu dilakukan sesuai rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. Namun, dia tidak menyebutkan secara perinci batasan waktu untuk menuntaskannya.

"Tentunya harus diselesaikan sesuai rekomendasi tersebut,” ujarnya.