sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri minta kasus KM 50 diselesaikan sesuai rekomendasi Komnas HAM

Kapolri menilai, kasus KM 50 dapat segera rampung karena Komnas HAM memberikan rekomendasi dan menjadi perhatian publik.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 16 Feb 2021 14:59 WIB
Kapolri minta kasus KM 50 diselesaikan sesuai rekomendasi Komnas HAM

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan percepatan penanganan kasus penyerangan terhadap anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Sigit menyatakan, penanganan kasus tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat karena Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi. Terlebih, menjadi perhatian masyarakat.

"Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, seperti KM 50, pelanggaran prokes, segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM,” katanya dalam pengarahan di Rapat Pimpinan Polri, Selasa (16/2).

Lebih lanjut, Sigit meminta penuntasan kasus itu dilakukan sesuai rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. Namun, dia tidak menyebutkan secara perinci batasan waktu untuk menuntaskannya.

Sponsored

"Tentunya harus diselesaikan sesuai rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Komnas HAM sebelumnya menyatakan, terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI. Pasalnya, mereka ditembak hingga tewas di dalam mobil.

Komnas HAM kemudian merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selain untuk keadilan, penegakan hukum bertujuan menggali keterangan lebih lengkap.

Berita Lainnya
×
tekid