Kapolri minta Korlantas tidak ada tilang manual

Penilangan hanya berlaku melalui ETLE dan mobile.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dokumentasi Polri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerima perintah untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. Instruksi itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi petikan dalam surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

Instruksi tersebut juga mengharuskan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam). Apalagi saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. 

Kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot mewajibkan kehadiran anggota polisi. Selain itu, melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.