Kapolri terbitkan aturan penundaan proses hukum peserta pemilu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan ketentuan terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. Foto tangkapan layar web humas.polri.go.id.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan ketentuan terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aturan yang terdokumentasikan dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 itu mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengonfirmasi aturan ini dan menyatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pemilu berlangsung.

“Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Kawasan Jakarta Utara, Jumat (13/10).

“Untuk kita tunda dulu, sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.

Namun demikian, menurut Sandi, penyidik di lapangan juga akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus yang menyeret nama peserta Pemilu 2024 perlu dihentikan sementara atau tidak.