Kapolri terbitkan buku digital pedoman manajemen kontijensi Covid-19

E-book Kapolri mengatur tentang mencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit/Foto Dokumentasi Polri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan buku digital (e-book) pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster Covid-19. Buku digital tersebut berisi hal-hal yang harus dipersiapkan dalam satuE wilayah untuk mencegah dan menangani penyebaran Covid-19.

Salah satunya mengenai pemberdayaan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat kelurahan sebagai kepanjangan posko kontinjensi. "Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas Salus Populi Suprema Lex Esto, bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dalam keterangan resminya, Jumat (25/6).

Ditambahkan Argo, buku tersebut juga menjelas mengenai penyiapan sarana dan prasarana, seperti ambulans, peralatan swab antigen, alat pelindung diri (APD), obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, serta edukasi Covid-19. Juga penyediaan kebutuhan bagi masyarakat melalui dapur umum.

"Lalu penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan," ujar Argo.

Argo menambahkan, diatur juga mengenai penutupan satuan wilayah terkecil seperti satu rukun tetangga (RT) atau bisa beberapa RT dalam satu desa/kelurahan apabila sudah ada masyarakat terpapar Covid-19. Kemudian, proses asesmen terhadap hasil PCR, ketepatan dan transparansi data yang harus dipercepat.