Karen bantah dakwaan jaksa soal korupsi blok minyak di Australia

Dalam dakwaan tidak sama sekali disebut Karen menerima suap, beretika buruk, berkolusi atau terlibat konflik kepentingan.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan (tengah) saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1/2019). Dalam sidang tersebut Karen G Agustiawan disangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009. ANTARA FOTO

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, akan menyiapkan nota keberatan (eksepsi) dalam kasus dugaan korupsi participating interest atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Eksepsi dilakukan karena Karen membantah dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.

“Tadinya saya memang berharap bahwa eksepsi dari dakwaan tersebut bisa dibacakan hari ini untuk mencounter dakwaan, tapi memang harus menunggu minggu depan, kita ikuti saja prosesnya," kata Karen usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam perkara ini Karen Galiala Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan, Manager Merger dan Akuisisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto, dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan, didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam participating interest atas blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

“Sudah saya sampaikan selama memimpin Pertamina, saya tidak pernah merasa bahwa pekerja Pertamina sebegitu rendahnya, sampai bidding saja harus belajar, malah saya mungkin salah satu dirut sangat bangga bahwa pekerja Pertamina itu adalah putra putri terbaik Indonesia, itu saja," ungkap Karen.

Sementara pengacara Karen, Soesilo Aribowo, mengatakan perkara yang didakwakan kepada kliennya bukanlah ranah pidana. Melainkan area korporasi biasa lantaran yang dilanggar terkait investasi, anggaran dasar memang yang sedang diatur.