sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Karen bantah dakwaan jaksa soal korupsi blok minyak di Australia

Dalam dakwaan tidak sama sekali disebut Karen menerima suap, beretika buruk, berkolusi atau terlibat konflik kepentingan.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 01 Feb 2019 08:45 WIB
Karen bantah dakwaan jaksa soal korupsi blok minyak di Australia

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, akan menyiapkan nota keberatan (eksepsi) dalam kasus dugaan korupsi participating interest atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Eksepsi dilakukan karena Karen membantah dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.

“Tadinya saya memang berharap bahwa eksepsi dari dakwaan tersebut bisa dibacakan hari ini untuk mencounter dakwaan, tapi memang harus menunggu minggu depan, kita ikuti saja prosesnya," kata Karen usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam perkara ini Karen Galiala Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan, Manager Merger dan Akuisisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto, dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan, didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam participating interest atas blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

“Sudah saya sampaikan selama memimpin Pertamina, saya tidak pernah merasa bahwa pekerja Pertamina sebegitu rendahnya, sampai bidding saja harus belajar, malah saya mungkin salah satu dirut sangat bangga bahwa pekerja Pertamina itu adalah putra putri terbaik Indonesia, itu saja," ungkap Karen.

Sementara pengacara Karen, Soesilo Aribowo, mengatakan perkara yang didakwakan kepada kliennya bukanlah ranah pidana. Melainkan area korporasi biasa lantaran yang dilanggar terkait investasi, anggaran dasar memang yang sedang diatur. 

“Kemudian ada juga kata kerja organisasi mengatur, itu kan semua internal dari Pertamina, dan kalau pun ada kesalahan itu ada solusinya di dalam itu sudah diatur," kata Soesilo.

Selain itu, menurut Soesilo, direksi sudah mendapatkan pelunasan tanggung jawab secara keseluruhan. Mekanisme ini pun sudah diatur korporasi.

Karena itu, tidak bisa dikatakan melakukan pelanggaran prosedur internal sekalipun merugikan negara karena menurut dakwaan belum tentu menjadi suatu tindak pidana lantaran sudah diatur dalam anggaran dasar dan UU perseroan terbatas.

Sponsored

“Sekali lagi hal ini semua perbuatan sudah mendapatkan acquit et de charge (pelunasan tanggung jawab," ungkap Soesilo. 

Soesilo juga menilai, bahwa Karen tidak punya niat jahat dalam hal ini. Dalam dakwaannya pun tidak sama sekali disebutkan kliennya itu menerima suap, beretika buruk, berkolusi atau terlibat konflik kepentingan ketika melakukan aksi korporasi tersebut. 

“Itu semua kan tidak tidak ada. Kalau tiba-tiba semua perbuatan ini dianggap salah, saya kira akan bahaya, untuk BUMN yang sifatnya aksi korporasi perusahaan perminyakan,” kata Soesilo.

Berita Lainnya
×
tekid