Karier Bripda Puput di kepolisian, gagal di tingkat pertama

Peraturan dalam keanggotaan Polri harus menjalani masa jabatan pertama selama 10 tahun.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) bersama keluarga dan kerabatnya mengikuti kebaktian ucapan syukur di Jakarta, Kamis (24/1). Ahok berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya pascabebas dari penjara/ Antara Foto

Karier Bripda Puput Nastiti Devi di kepolisian harus berakhir setelah resmi mengundurkan diri pada 9 Januari 2019. Pasalnya, wanita berusia 21 tahun itu hendak menikah dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 15 Februari 2019. 

Terkait pengunduran diri tersebut, dengan demikian Bripda Puput gagal memenuhi masa jabatannya di tingkat pertama lantaran belum genap 10 tahun menjadi anggota Polri. Padahal ketentuannya, penerimaan anggota Polri wajib menjalankan masa dinasnya selama 10 tahun. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan mengenai keanggotaan Puput yang belum memenuhi waktu masa dinas di tingkat pertamanya. Kendati demikian, tak ada sanksi yang dikenakan kepada Bripda Puput lantaran pengunduran dirinya telah ditandatangani oleh atasannya.

“Iya ketentuannya harus seperti itu (10 tahun menjalani masa dinas), tapi hal-hal di luar itu ya boleh,” kata Dedi, di Jakarta pada Jumat, (25/1).

Selama berkarier di kepolisian, Dedi mengungkapkan, Puput merupakan Polwan angkatan 2016. Masa awal setelah kelulusannya, Puput ditempatkan di Polda Metro Jaya. Kemudian dimutasi ke Bintara Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.