Karyawati BRI divonis 5 tahun bui gelapkan uang Rp3,3 miliar

Total uang yang digelapkan terdakwa sebesar Rp3,3 miliar merupakan dana para nasabah Taspen, serta dana asuransi dari PT ELI Insurance

Ilustrasi penggelapan Foto: Pixabay

Astria Lerebulan, karyawati BRI cabang Ambon divonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon gara-gara menggelapkan uang tempatnya bekerja sebesar Rp3,3 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun, didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota, di Ambon, Kamis (1/11).

Didi menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah merugikan pihak bank. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dikenal sebagai pejabat sementara supervisor layanan kas pada kantor BRI cabang Ambon sejak 2015. Selain itu, Astria juga pernah merangkap jabatan sebagai petugas clearing.

Meskipun proses pemindahbukuan dilakukan secara ketat dengan menggunakan kata sandi (password) dari para teller, terdakwa diduga bisa melakukan proses tersebut. Padahal, selaku kepala BRI Astria mestinya tidak mengetahui kata sandi dari teller. 
Begitu pun sebaliknya, kata sandi kepala bank tidak diketahui teller. Sebab, kata sandi tersebut masing-masing sangat berguna untuk proses pemindahbukuan.