Kasasi pengkritik suara azan ditolak, Meliana dihukum 18 bulan

Meliana dinilai melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Ilustrasi./ Pexels.com

Meliana, perempuan yang mengkritik volume suara azan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, akan tetap menjalani hukumannya selama 18 bulan penjara. Upaya hukum kasasi yang ditempuhnya, tak berbuah hasil karena majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonannya.

"Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Jakarta, Senin (8/4).

Namun demikian, dia mengaku tak tahu alasan penolakan tersebut. Abdullah mengatakan, dirinya masih menunggu putusan perkara tersebut selesai diberkaskan. 

Kasasi Meliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.

Pada Juni 2016, Meliana mengkritik suara azan yang dinilainya terlalu kencang. Pada 21 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Medan memvonisnya dengan hukuman 18 bulan penjara.