close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi./ Pexels.com
icon caption
Ilustrasi./ Pexels.com
Nasional
Senin, 08 April 2019 15:35

Kasasi pengkritik suara azan ditolak, Meliana dihukum 18 bulan

Meliana dinilai melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama.
swipe

Meliana, perempuan yang mengkritik volume suara azan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, akan tetap menjalani hukumannya selama 18 bulan penjara. Upaya hukum kasasi yang ditempuhnya, tak berbuah hasil karena majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonannya.

"Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Jakarta, Senin (8/4).

Namun demikian, dia mengaku tak tahu alasan penolakan tersebut. Abdullah mengatakan, dirinya masih menunggu putusan perkara tersebut selesai diberkaskan. 

Kasasi Meliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.

Pada Juni 2016, Meliana mengkritik suara azan yang dinilainya terlalu kencang. Pada 21 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Medan memvonisnya dengan hukuman 18 bulan penjara. 

Dia dinilai melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP.

Pernyataan Meliana dianggap memicu kerusuhan, yang menyebabkan rumah Meliana, tiga vihara, delapan kelenteng, dan dua yayasan Tionghoa dibakar massa. Para pelaku kerusuhan juga mendapat sanksi pidana, meski tak seberat yang harus dijalani Meliana. Berikut adalah pelaku dan hukuman yang mereka terima.

1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari 1 bulan dan 17 hari.
8. Zakaria Siregar 2 bulan dan 18 hari. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan