Penanganan kasus 14 ABK Kapal Long Xing 629 naik ke penyidikan

Disepakati dari penyelidikan naik menjadi penyidikan dengan ditemukannya adanya TPPO.

WNI yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5). Foto Antara/Hasnugara/Zan/wsj.

Bareskrim Polri telah naikkan status kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap 14 ABK Kapal Long Xing 629 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut, usai gelar perkara pada Selasa (12/5) dan penyidik menemukan ada unsur pidana dalam kasus ini.

"Telah dilaksanakan gelar perkara pada 12 Mei 2020, dengan hasil disepakati dari penyelidikan naik menjadi penyidikan dengan ditemukannya adanya TPPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

Secara terpisah, Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung, mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan TPPO, pada 14 ABK Long Xing 629 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Akan dikirim SPDP ke penuntut umum," ucap John.

John menerangkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 10 saksi ABK. Pada Selasa (12/5), Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri, melakukan gelar perkara usai memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, dalam kasus ini.

Selain itu, Satgas TPPO juga telah memeriksa Syahbandar Tanjung Priok yang menerbitkan buku pelaut bagi para ABK. Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea Selatan, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629.