Kasus ASABRI, Kejagung bakal sita tanah dan Matahari Mall

Kejagung kerahkan tim buru aset tersangka ASABRI untuk kembalikan kerugian negara.

Logo ASABRI/Foto Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberangkatkan beberapa tim penelusuran aset untuķ mengecek tanah dan Matahari Mall milik tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT ASABRI di sejumlah daerah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan, tim dibagi untuk mengecek aset milik tersangka mantan Dirut ASABRI Sonny Widjadja dan tersangka Benny Tjokro Saputro.

Setelah diketahui lokasinya, tanah tersebut akan dilakukan penyitaan untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp23,7 triliun. "Ada tiga sampai empat tim yang terdiri dari sekitar 20 orang ke Mempawah untuk cek tanah milik tersangka Bentjok. Kemudian ke Boyolali, Semarang, Solo, dan Jabar terkait aset tersangka Sonny Widjadja," kata Febrie kepada Alinea, Senin (22/3).

Menurut Febrie, tanah di Mempawah milik tersangka Benny Tjokro diperkirakan mencapai 1.000 hektare. Tanah itu akan digunakannya untuk membangun bisnis properti. "Dikirim juga tim untuk mengecek ke Matahari Mall di Pontianak kepemilikannya nomine Benny Tjokro," ucap Febrie.

Diakui Febrie, saat ini penyidik berharap dari aset di luar negeri yang masih dalam proses penyitaan untuk menutup kerugian negara. Pasalnya, berbagai aset yang telah disita belum mencapai 50% kerugian negara.