sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung bakal sita tanah dan Matahari Mall

Kejagung kerahkan tim buru aset tersangka ASABRI untuk kembalikan kerugian negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 22 Mar 2021 21:28 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung bakal sita tanah dan Matahari Mall

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberangkatkan beberapa tim penelusuran aset untuķ mengecek tanah dan Matahari Mall milik tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT ASABRI di sejumlah daerah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan, tim dibagi untuk mengecek aset milik tersangka mantan Dirut ASABRI Sonny Widjadja dan tersangka Benny Tjokro Saputro.

Setelah diketahui lokasinya, tanah tersebut akan dilakukan penyitaan untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp23,7 triliun. "Ada tiga sampai empat tim yang terdiri dari sekitar 20 orang ke Mempawah untuk cek tanah milik tersangka Bentjok. Kemudian ke Boyolali, Semarang, Solo, dan Jabar terkait aset tersangka Sonny Widjadja," kata Febrie kepada Alinea, Senin (22/3).

Menurut Febrie, tanah di Mempawah milik tersangka Benny Tjokro diperkirakan mencapai 1.000 hektare. Tanah itu akan digunakannya untuk membangun bisnis properti. "Dikirim juga tim untuk mengecek ke Matahari Mall di Pontianak kepemilikannya nomine Benny Tjokro," ucap Febrie.

Diakui Febrie, saat ini penyidik berharap dari aset di luar negeri yang masih dalam proses penyitaan untuk menutup kerugian negara. Pasalnya, berbagai aset yang telah disita belum mencapai 50% kerugian negara.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid