Kasus ASABRI, Kejagung berpeluang panggil kembali Tan Kian

Tan Kian sudah diperiksa dua kali dalam kasus ASABRI.

Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Google Maps/Rommy Roperta

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami hubungan bisnis taipan properti Tan Kian dengan tersangka dugaan korupsi PT ASABRI Benny Tjokoro Saputro.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku, menelisik dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun. Namun, hingga kini belum ditemukan keterkaitannya. 

Sejauh ini, status Tan Kian masih menjadi saksi. "Belum dapat alat buktinya," ujar Febrie kepada Alinea melalui pesan singkat, Rabu (24/2).

Menurut Febrie, tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan kepada pemilik Mall Pasific Place itu. Dia memastikan, penyidik terus mengusut dugaan keterlibatan seluruh pihak. "Lihat nanti lah ya," ucapnya.

Untuk diketahui, Tan Kian menjalani pemeriksaan dua kali, yakni pada Rabu (10/2) dan kemarin (23/2). Penyidik memanggilnya untuk mengetahui sejauh mana bisnis yang dijalaninya bersama Benny Tjokro Saputro.