Kasus ASABRI, Kejagung blokir SID tukang loak

Pemilik SID atas nama Jap Tjen Hoa diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta/Google Maps Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan temuan adanya seorang berprofesi tukang loak memiliki Single Investor Identification (SID) berkaitan dengan transaksi saham PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, pemilik SID itu diperiksa hari ini, bernama Jap Tjen Hoa. “Pemeriksaan saksi hari ini atas nama JTH selaku pihak swasta/tukang loak. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir SID,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (17/6).

Penyidik, sambungnya, juga memeriksa saksi atas nama Anie Kusdiani selaku ibu rumah tangga dan Febe Valentine selaku karyawan swasta. Keduanya juga diperiksa terkait dengan kepemilikan SID yang diblokir.

“Penyidik juga memeriksa saksi NS (Nugroho Surjo) selaku Dirut PT Evergreen Sekuritas Indonesia dan TIW (Tommy Iskandar Widjaja) selalu Presiden Komisaris PT Prima Cakrawala Abadi,” tuturnya.

Diketahui, Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir merugi hingga Rp22 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sejauh ini, penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun untuk mengembalikan kerugian negara itu.