Kasus ASABRI, Kejagung kambali sita aset Teddy Tjokrosaputro

Penyitaan akan dilakukan di daerah Purwakarta, Mojokerto dan Maja Tangerang.

Logo ASABRI/Foto Antara

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro di sejumlah daerah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyebutkan, aset tersebut berupa tanah dan mal. Jumlahnya mencapai ratusan titik di tiga daerah.

"Tim masih gerak di Maja Tangerang, Banten dan, Purwakarta, Jawa Barat dan Mojokerto Jawa Timur," kata Supardi kepada Alinea.id Kamis (14/10).

Menurut Supardi, tanah yang akan dilakukan penyitaan di Maja tengah diteliti karena terdiri dari hak guna bangunan (HGB) dan akte jual beli (AJB). Namun, sudah dipastikan dimiliki dari hasil korupsi PT ASABRI. "Atas namanya PT Rimo Internasional," ucapnya.

Terakhir, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tanah di Sumbawa, villa di Bali dan mal di Tanjung Pinang milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Seluruhnya masih dalam proses penghitungan nilai untuk pengembalian kerugian negara.