sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung kambali sita aset Teddy Tjokrosaputro

Penyitaan akan dilakukan di daerah Purwakarta, Mojokerto dan Maja Tangerang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 14 Okt 2021 21:34 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung kambali sita aset Teddy Tjokrosaputro

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro di sejumlah daerah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyebutkan, aset tersebut berupa tanah dan mal. Jumlahnya mencapai ratusan titik di tiga daerah.

"Tim masih gerak di Maja Tangerang, Banten dan, Purwakarta, Jawa Barat dan Mojokerto Jawa Timur," kata Supardi kepada Alinea.id Kamis (14/10).

Menurut Supardi, tanah yang akan dilakukan penyitaan di Maja tengah diteliti karena terdiri dari hak guna bangunan (HGB) dan akte jual beli (AJB). Namun, sudah dipastikan dimiliki dari hasil korupsi PT ASABRI. "Atas namanya PT Rimo Internasional," ucapnya.

Sponsored

Terakhir, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tanah di Sumbawa, villa di Bali dan mal di Tanjung Pinang milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Seluruhnya masih dalam proses penghitungan nilai untuk pengembalian kerugian negara.

Menurut Supardi, dalam kasus ASABRI berkemungkinan ada tersangka baru setelah berkas perkara tersangka korporasi diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ditargetkan akhir bulan ini.

Sebagai pengingat, nilai kerugian negara kasus ASABRI mencapai Rp22,78 triliun. Sayangnya, penyidik baru memperoleh aset sitaan senilai Rp15,2 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid