Kasus ASABRI, Kejagung kembali bidik tanah milik Bentjok

Tanah yang dibidik seluas 300 hektare berada di Jakarta.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, aset yang tengah dibidik untuk proses penyitaan itu berada di Jakarta. Kendati demikian, dia tidak menyebut rinci lokasinya.

"Ada satu yang anak-anak masih di lokasi untuk proses penyitaan. Aset tanah milik tersangka Bentjok," kata Febrie kepada Alinea, Selasa (8/6).

Tanah itu seluas 300 hektare, Febrie berharap, lahan tersebut dapat menutupi kerugian negara. "Luasnya 300 hektare," ucapnya.

Untuk diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI Rp22 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.