Kasus ASABRI, Kejagung kembali sita aset tersangka Benny Tjokro

Tanah yang disita tersebut atas nama PT Andalan Tekhno Korindo.

Logo ASABRI/Foto istimewa

Tim penelusuran aset Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka Benny Tjokro Saputro dalam kasus dugaan korupsi ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, tanah yang disita berada di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tanah itu diatasnamakan PT Andalan Tekhno Korindo.

"Tanah yang disita, yakni 30 bidang tanah seluas 394.662 m²," ucap Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (29/4).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menambahkan, terkait aset pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan tambang milik tersangka Heru Hidayat. 

Dari tiga tambang yang disita miliknya, hanya satu yang selesai dilakukan penghitungan. "Ada 20 ribu hektare lagi yang kami minta mohonkan ke Kementerian ESDM untuk dihitung," ujarnya.