sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung kembali sita aset tersangka Benny Tjokro

Tanah yang disita tersebut atas nama PT Andalan Tekhno Korindo.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 29 Apr 2021 15:24 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung kembali sita aset tersangka Benny Tjokro

Tim penelusuran aset Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka Benny Tjokro Saputro dalam kasus dugaan korupsi ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, tanah yang disita berada di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tanah itu diatasnamakan PT Andalan Tekhno Korindo.

"Tanah yang disita, yakni 30 bidang tanah seluas 394.662 m²," ucap Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (29/4).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menambahkan, terkait aset pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan tambang milik tersangka Heru Hidayat. 

Dari tiga tambang yang disita miliknya, hanya satu yang selesai dilakukan penghitungan. "Ada 20 ribu hektare lagi yang kami minta mohonkan ke Kementerian ESDM untuk dihitung," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid