Kasus ASABRI, Kejagung kembali sita tanah Heru Hidayat

Penyitaan tanah seluas 16 hektare di Bangka Belitung.

Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Google Maps/Rommy Roperta

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah milik tersangka Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penyitaan dilakukan di Bangka Belitung. Namun, dia tidak menyebutkan apakah tanah tersebut atas nama Heru Hidayat sendiri.

"Penyitaan tanah 16 hektare di Bangka Belitung milik tersangka Heru Hidayat," kata Febrie kepada Alinea, Senin (24/5) malam.

Febrie menuturkan, tanah yang disita itu diperoyeksikan guna pembangunan perumahan. Dia membeberkan, penyidik saat ini memang tengah memfokuskan mengejar aset milik tersangka Heru Hidayat.

"Sekarang memang penyidik tengah memperdalam aset-aset Heru Hidayat lainnya," ucapnya.