Kasus ASABRI, Kejagung panggil Dirut PT Bravo Target Selaras

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi PT ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp22 triliun. Kali ini, Korps Adhyaksa panggil Direktur Utama (Dirut) PT Bravo Target Selaras, Jeffrey Charles Tan guna mencari bukti adanya aset tersangka Benny Tjokrosaputro di perusahaan itu.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro. "Saksi diperiksa terkait penelusuran aset tersangka BTS di PT Bravo Target Selaras," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Jumat (21/5).

Menurut Eben, penyidik hari ini juga memanggil tujuh saksi selaku Custody Operation Head bank. Mereka adalah DGS mewakili Bank DBS, M mewakili Bank Artha Graha, R mewakili Bank Mandiri, AH mewakili Bank Central Asia, H mewakili Citibank, L mewakili Bank HSBC Indonesia, JJ mewakili Bank Standard Chartered, dan AK mewakili Bank CIMB Niaga.

Selain itu, penyidik juga memeriksa karyawan PT Rimo Inernasional Lestari bernama Chintia Monika. "Penyidik juga memeriksa tersangka Ilham Wardhana Siregar di Rutan Kelas I Tanggerang," ucapnya.

Terakhir, nilai kerugian negara yang dihitung oleh auditor internal Kejagung turun menjadi Rp22 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.