sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung panggil Dirut PT Bravo Target Selaras

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 21 Mei 2021 20:25 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung panggil Dirut PT Bravo Target Selaras

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi PT ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp22 triliun. Kali ini, Korps Adhyaksa panggil Direktur Utama (Dirut) PT Bravo Target Selaras, Jeffrey Charles Tan guna mencari bukti adanya aset tersangka Benny Tjokrosaputro di perusahaan itu.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro. "Saksi diperiksa terkait penelusuran aset tersangka BTS di PT Bravo Target Selaras," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Jumat (21/5).

Menurut Eben, penyidik hari ini juga memanggil tujuh saksi selaku Custody Operation Head bank. Mereka adalah DGS mewakili Bank DBS, M mewakili Bank Artha Graha, R mewakili Bank Mandiri, AH mewakili Bank Central Asia, H mewakili Citibank, L mewakili Bank HSBC Indonesia, JJ mewakili Bank Standard Chartered, dan AK mewakili Bank CIMB Niaga.

Selain itu, penyidik juga memeriksa karyawan PT Rimo Inernasional Lestari bernama Chintia Monika. "Penyidik juga memeriksa tersangka Ilham Wardhana Siregar di Rutan Kelas I Tanggerang," ucapnya.

Terakhir, nilai kerugian negara yang dihitung oleh auditor internal Kejagung turun menjadi Rp22 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid