Kasus ASABRI, Kejagung sita aset saham SMRU Rp325 miliar

"Ada penyitaan baru, saham SMRU terkait tersangka Heru Hidayat senilai Rp325 miliar," kata Febrie.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta. Google Maps/Arif Iman Subiyantoro

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset hasil dugaan korupsi ASABRI. Tim penelusuran aset kembali melakukan penyitaan berupa saham milik tersangka Heru Hidayat senilai Rp325 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, saham tersebut atas nama perusahaan milik tersangka Heru Hidayat, yakni SMRU. Saham itu diketahui merupakan saham milik anak perusahaan PT Trada Alam Minera (Tram).

"Ada penyitaan baru, saham SMRU terkait tersangka Heru Hidayat senilai Rp325 miliar," kata Febrie kepada Alinea, Senin (14/6) malam.

Diketahui, saham tersebut berkaitan dengan usaha tambang milik tersangka Heru Hidayat. Menurut Febrie, penyitaan ini telah menambah nilai sitaan aset dalam kasus korupsi asuransi plat merah itu. "Sekarang totalnya sudah di angka Rp14 triliun," ujarnya.

Untuk diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI senilai Rp22 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.