sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung sita aset saham SMRU Rp325 miliar

"Ada penyitaan baru, saham SMRU terkait tersangka Heru Hidayat senilai Rp325 miliar," kata Febrie.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 15 Jun 2021 07:25 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung sita aset saham SMRU Rp325 miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset hasil dugaan korupsi ASABRI. Tim penelusuran aset kembali melakukan penyitaan berupa saham milik tersangka Heru Hidayat senilai Rp325 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, saham tersebut atas nama perusahaan milik tersangka Heru Hidayat, yakni SMRU. Saham itu diketahui merupakan saham milik anak perusahaan PT Trada Alam Minera (Tram).

"Ada penyitaan baru, saham SMRU terkait tersangka Heru Hidayat senilai Rp325 miliar," kata Febrie kepada Alinea, Senin (14/6) malam.

Diketahui, saham tersebut berkaitan dengan usaha tambang milik tersangka Heru Hidayat. Menurut Febrie, penyitaan ini telah menambah nilai sitaan aset dalam kasus korupsi asuransi plat merah itu. "Sekarang totalnya sudah di angka Rp14 triliun," ujarnya.

Untuk diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI senilai Rp22 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.

Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRIditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid