Kasus ASABRI, nilai aset sitaan Kejagung baru Rp4,4 triliun

Kejagung masih menunggu nilai pemghitungam tambang sitaan.

foto logo ASABRI./ Foto Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai sementara hasil penghitungan aset sitaan untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT ASABRI. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan, nilai yang didapat memang hanya dari hitungan aset berupa tanah, cek, uang tunai, bangunan, kapal, jam tangan, emas, lukisan, dan kendaraan.

"Hitungan aset sementara Rp4,4 triliun," kata Febrie kepada Alinea, Selasa (23/3).

Febrie membeberkan, untuk aset tiga tambang mineral dan satu tambang batubara belum diselesaikan. Sejauh ini, baru tiga tambang yang sudah rampung penghitungannya. Sehingga, belum dapat diakumulasi nilainya.

"Itu di luar tambang. Nanti kalau sudah selesai penghitungan tambang, baru diakumulasikan," ujarnya.