Kasus ASABRI, uang pengganti jadi jalan akhir tutupi kerugian negara

Kejagung pastikan kembalikan penuh kerugian negara dalam kasus korupsi PT ASABRI.

Penampakan salah satu mobil milik tersangka ASABRI Ilham W Siregar yang disita Kejagung, Rabu (22/3)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI akan dikembalikan secara penuh. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan, pihaknya masih berupaya maksimal menyita aset para tersangka.

Meski demikian, hingga kini nilai aset sitaan baru sebatas Rp13 triliun. “Pada hakikatnya memang uang negara harus kembali, itu ada di undang-undang,” tutur Ali kepada Alinea, Kamis (27/5).

Menurut Ali, dalam undang-undang juga dijelaskan, apabila aset sitaan tidak memenuhi nilai kerugian negara maka pengembaliannya bisa ditutup dari uang pengganti. Namun, itu akan diputuskan dalam persidangan nantinya.

“Hukumnya dibebankan uang pengganti dari yang menikmati kerugian negara. Cuma kami tidak bergantung pada itu. Kalau bisa dirampas duluan kenapa tidak,” ucapnya.

Terakhir, nilai kerugian negara yang dihitung oleh auditor internal Kejagung turun menjadi Rp22 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus ASABRI itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.