Kasus Baiq Nuril buka peluang DPR revisi UU ITE 

Jika tak ada revisi UU ITE, dikhawatirkan bakal muncul kasus-kasus lain seperti yang dialami Baiq Nuril.

Terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril, menjawab pertanyaan wartawan sembari menangis. Antara Foto

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menilai perlu ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal tersebut disampaikan menanggapi kasus yang menjerat Baiq Nuril.

Menurut Nasir, tidak ada halangan bagi pihaknya dalam memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun. "DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut, ‎karena DPR sudah (setuju) dari awal Presiden memberikan amnesti," kata Nasir di Jakarta, Selasa (23/7).

Namun demikian, kata dia, Fraksi PKS memberikan masukan agar ada evaluasi terhadap UU ITE. Sebab, rentan terjadi penggunaan pasal karet dalam menjerat seseorang. Jika tak ada evaluasi, Nasir khawatir akan muncul kasus-kasus lain seperti yang dialami Baiq Nuril.

Menurut dia, kalau kasus seperti Baiq muncul lagi maka ada kemungkinan Presiden mengeluarkan kembali amnesti. “Karena itu, presiden harus merekomendasi pemberian regulasi evaluasi dan diganti UU ITE. Kalau tidak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik‎," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik, mengatakan Komisi III DPR belum bisa memastikan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril akan dikeluarkan hari ini, setelah menggelar rapat pleno.