sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Baiq Nuril buka peluang DPR revisi UU ITE 

Jika tak ada revisi UU ITE, dikhawatirkan bakal muncul kasus-kasus lain seperti yang dialami Baiq Nuril.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 23 Jul 2019 12:06 WIB
Kasus Baiq Nuril buka peluang DPR revisi UU ITE 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menilai perlu ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal tersebut disampaikan menanggapi kasus yang menjerat Baiq Nuril.

Menurut Nasir, tidak ada halangan bagi pihaknya dalam memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun. "DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut, ‎karena DPR sudah (setuju) dari awal Presiden memberikan amnesti," kata Nasir di Jakarta, Selasa (23/7).

Namun demikian, kata dia, Fraksi PKS memberikan masukan agar ada evaluasi terhadap UU ITE. Sebab, rentan terjadi penggunaan pasal karet dalam menjerat seseorang. Jika tak ada evaluasi, Nasir khawatir akan muncul kasus-kasus lain seperti yang dialami Baiq Nuril.

Menurut dia, kalau kasus seperti Baiq muncul lagi maka ada kemungkinan Presiden mengeluarkan kembali amnesti. “Karena itu, presiden harus merekomendasi pemberian regulasi evaluasi dan diganti UU ITE. Kalau tidak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik‎," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik, mengatakan Komisi III DPR belum bisa memastikan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril akan dikeluarkan hari ini, setelah menggelar rapat pleno.

Menurut dia, Komisi III DPR RI akan mendengarkan terlebih dahulu pendapat 10 fraksi terkait permintaan pertimbangan pemberian Amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

‎"Belum tahu (keputusannya hari ini atau tidak) karena surat baru dibaca. Kami baru mau mulai rapat pleno mendengarkan pendapat 10 fraksi," kata Erma.

Erma mengatakan, dirinya tidak bisa memperkirakan kecenderungan pendapat 10 fraksi terhadap permintaan pertimbangan pemberian amnesti tersebut. Rapat pleno baru akan dilakukan pada Selasa (23/7) pukul 13.00 WIB. “Semua fraksi akan menyampaikan pendapatnya,” ujar Erma.

Sponsored

Erma mengatakan Komisi III DPR RI tidak mau terburu-buru dalam memberikan pertimbangan amnesti karena harus mendengarkan pendapat 10 fraksi yang akan memberikan pertimbangan.

"Surat baru dibawa masuk ke Komisi III DPR dan baru dibahas. Kejaksaan Agung saja tidak cepat-cepat mengeksekusinya, kenapa kalian mau cepat-cepat," ujar Erma.

Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat internal membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo, pada Selasa (23/7).

Rapat tersebut menindak lanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (16/7) yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo nomor: R-28/Pres/07/2019. Surat Presiden tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid