Kasus Baiq Nuril: Darurat revisi pasal karet dalam UU ITE

Kasus yang menjerat Baiq Nuril menguak kenyataan:ada banyak pasal karet di dalam UU ITE. Perlu revisi menyeluruh agar kasus tak berulang.

Baiq Nuril hanya satu dari sekian banyak orang yang terjerat pasal karet UU ITE. Alinea.id/Sulthanah Utarid

Tangis Baiq Nuril Maknun pecah usai secara aklamasi Komisi III DPR menyepakati surat Presiden Joko Widodo soal pemberian pertimbangan amnesti di dalam rapat pleno Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).

Air mata tak bisa ia bendung lagi setelah bertahun-tahun berjuang mencari keadilan. Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu masih menyeka air matanya dengan tisu, setelah rapat pleno rampung.

"Saya hanya mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi," kata Baiq Nuril saat ditemui wartawan usai pelaksanaan rapat pleno di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).

Sementara, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Baiq Nuril, mengapresiasi kerja timnya di Komisi III DPR.

Dengan persetujuan aklamasi itu, Rieke menegaskan, perjuangan Baiq Nuril hanya menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan keputusan presiden, setelah mendapat kesepakatan dalam sidang paripurna DPR.