Kasus bansos, KPK akan periksa 7 saksi dari 6 perusahaan

Semua akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso, bekas PPK.

Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Tujuh pihak swasta dari perusahaan berbeda dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka semua bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.

Pihak terpanggil adalah PT Raksasa Bisnis Indonesia, Erwin dan Tunggul; PT Citra Mutiara Bangun Persada, Ahmad; PT Karunia Berkat Sejahtera, Indradi; PT Arvin Anugrah Kharisma, Wisnu; PT Mido Indonesia, Chandra; dan PT Krishna Selaras Sejahtera, Rini Ali.

"Semua akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, bekas pejabat pembuat komitmen atau PPK)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (19/3).

Komisi antirasuah menetapkan bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara beserta eks PPK Matheus dan Adi Wahyono menjadi tersangka. Ketiganya diduga terima suap dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.

Pihak yang diduga menyuap telah jadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar.